Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 39, Tahun 2021. Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumberdaya yang ada dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tetapi tetap berpegang pada azas prioritas.
Pada RPJMN tahap- 4 (2020-2024), Terdapat 4 (empat) pilar dari RPJMN ke
IV tahun 2020-2024 yang merupakan amanat RPJPN 2005- 2025 untuk mencapai
tujuan utama dari rencana pembangunan nasional periode terakhir. Keempat pilar
tersebut :
1) Kelembagaan politik dan hukum yang mantap;
2) Kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat;
3) Struktur ekonomi yang semakin maju dan kokoh;
4) Terwujudnya keanekaragaman hayati yang terjaga dan diterjemahkan ke dalam 7
agenda pembangunan yang didalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas,
dan Proyek Prioritas antara lain :
a) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas;
b) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan;
c) Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;
d)Membangun Kebudayaan dan Karakter Bangsa;
e) Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar ;
f) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim;
g) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Pada RPJMN tahap- 3 (2015-2019).
sektor pertanian masih menjadi sektor penting dalam
pembangunan ekonomi nasional. Peran strategis sektor pertanian tersebut digambarkan
dalam kontribusi sektor pertanian dalam penyedia bahan pangan dan bahan baku
industri, penyumbang PDB, penghasil devisa negara, penyerap tenaga kerja, sumber
utama pendapatan rumah tangga pedesaan, penyedia bahan pakan dan bioenergi serta
berperan dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Upaya mencapai target sukses
pembangunan pertanian pada RPJMN tahap-2 (2010-2014) yang meliputi :
1) peningkatan swasembada berkelanjutan padi dan jagung dan swasembada kedelai, gula dan daging sapi,
2) peningkatan diversifikasi pangan,
3) peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor
4) peningkatan kesejahteraan petani melalui 7 gema revitalisasi yag meliputi :
a) revitalisasi lahan,
b) revitalisasi perbenihan dan perbibitan,
c) revitalisasi infrastruktur pertanian,
d) revitalisasi SDM petani,
e) revitalisasi permodalan petani,
f) revitalisasi kelembagaan petani, dan
g) revitalisasi teknologi dan industri hilir
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, RPJM daerah merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional.Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021-2026 yang telah tersusun tersebut, perlu ditindak lanjuti segera dengan penyusunan Rancangan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) masing-masing SKPD tingkat provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan.