Renstra 2025-2029     
Rencana Strategis

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 46, Tahun 2025. Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Apa itu Renstra?

Rencana Strategis (Renstra) merupakan Dokumen sebagai acuan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.


Latar Belakang

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk pembangunan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Secara umum, RPJMD akan memuat visi dan misi daerah yang menyesuaikan kepala daerah terpilih dan dirinci kembali dalam komponen tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, aspek keuangan daerah, dan program-program perangkat daerah yang disertai dengan indikasi kerangka pendanaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Dokumen RPJMD ini akan berpedoman pada dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), hingga hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini telah sesuai dengan mandat yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 

Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan penyusunan RPJMD sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Salah satu tahapan tersebut adalah penyusunan rancangan teknokratik RPJMD yang merupakan dokumen pra penyusunan RPJMD yang penyusunannya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum kepala daerah terpilih melalui pemilu. Rancangan teknokratik ini setidaknya tersusun dengan sistematika urutan yang memuat bagian pendahuluan,gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, dan permasalahan 
dan isu strategis daerah. Rancangan teknokratik ini lalu akan dikembangkan menjadi dokumen RPJMD dengan mengintegrasikannya dengan visi dan misi kepala daerah yang terpilih. Berkaitan dengan penyusunan rancangan teknokratik tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pembangunan Daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025 - 2029 pada tanggal 12 Juni 2024. SE tersebut telah memandatkan daerah untuk segera melakukan penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025 - 2029.

Di Provinsi Kalimantan Tengah, dokumen rancangan teknokratik yang akan disusun digunakan sebagai dokumen awal untuk penyusunan RPJMD Tahun 2025 - 2029. RPJMD Tahun 2025 - 2029 menjadi dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan pada periode pertama yang diturunkan dari RPJPD Tahun 2025 - 2045 yang saat ini sedang pararel disusun oleh pemerintah daerah. Sebagaimana tercantum dalam rancangan akhir RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 - 2045, tema pembangunan lima tahunan pada periode I yang akan dibangun oleh Provinsi Kalimantan Tengah.

Dokumen rancangan teknokratik untuk RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 - 2029 disusun dengan pendekatan teknokratik. Artinya, dokumen ini disusun dengan melihat gambaran idealis sebuah pembangunan dilaksanakan berdasarkan potensi dan kondisi eksisting saat ini di Provinsi Kalimantan Tengah. Penyusunan rancangan teknokratik ini lalu akan menjadi gambaran umum pembangunan dalamjangka waktu 2025 - 2029 bagi calon kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyusun visi dan misi dalam proses pemilu. Setelah kepala daerah terpilih ditetapkan, maka rancangan teknokratik ini akan dikembangkan dengan mengintegrasikannya dengan visi dan misi kepala daerah terpilih. Hasil integrasi tersebut menghasilkan dokumen RPJMD yang utuh yang memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan yang akan dijalankan oleh kepala daerah terpilih dalam jangka waktu lima tahun ke depan. RPJMD yang telah terbentuk nantinya akan menjadi pedoman bagi daerah untuk menurunkan dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk 1 (satu) tahun anggaran hingga Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk 5 (lima) tahun. Cascading ini Pada akhirnya bertujuan untuk mencapai visi nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2045

Cari di website

Butuh pertanyaan lebih lanjut terkait
Dinas Ketahanan Pangan ?

© 2025 Dinas Ketahanan Pangan.
Provinsi Kalimantan Tengah.

Telp / Email

0536-3221293 / 081253235363
dinasketahananpanganprov@gmail.com

Alamat
Jl. Willem AS. No. 09 Palangka Raya, 73111, Kalimantan Tengah