Sejarah Pembentukan

Landasan Hukum Pembentukan

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk melalui penataan perangkat daerah akhir 2016, yang didasarkan pada Peraturan Daerah Prov. Kalteng No. 4 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2016. Regulasi ini memisahkan urusan pangan dari dinas pertanian induk agar penanganan kerawanan, ketersediaan, distribusi, dan diversifikasi pangan menjadi lebih fokus.

Sejarah Transformasi Fungsi Urusan Pangan

Secara historis, urusan pangan bertransformasi dari bagian dinas pertanian menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP). Seiring berlakunya UU No. 18 Tahun 2012 dan PP No. 18 Tahun 2016, lembaga ini bertransformasi menjadi Dinas Tipe A/B mandiri guna memaksimalkan kinerja.

Visi, Misi dan Tujuan Strategis

Berdasarkan dokumen resmi, visi lembaga adalah "Terwujudnya Ketahanan Pangan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkelanjutan". Tujuan strategisnya mencakup:
  • Pemantapan ketersediaan dan distribusi pangan.
  • Peningkatan diversifikasi konsumsi.
  • Penanggulangan kerawanan dan pengawasan mutu pangan.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Pergub 38/2016, struktur dinas terdiri dari 

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat
  • Bidang Ketersediaan Pangan
  • Bidang Distribusi Pangan
  • Bidang Konsumsi & Keamanan Pangan.

Cari di website

Butuh pertanyaan lebih lanjut terkait
Dinas Ketahanan Pangan ?

© 2025 Dinas Ketahanan Pangan.
Provinsi Kalimantan Tengah.

Telp / Email

0536-3221293 / 081253235363
dinasketahananpanganprov@gmail.com

Alamat
Jl. Willem AS. No. 09 Palangka Raya, 73111, Kalimantan Tengah