Landasan Hukum Pembentukan
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk melalui penataan perangkat daerah akhir 2016, yang didasarkan pada Peraturan Daerah Prov. Kalteng No. 4 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2016. Regulasi ini memisahkan urusan pangan dari dinas pertanian induk agar penanganan kerawanan, ketersediaan, distribusi, dan diversifikasi pangan menjadi lebih fokus.
Sejarah Transformasi Fungsi Urusan Pangan
Secara historis, urusan pangan bertransformasi dari bagian dinas pertanian menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP). Seiring berlakunya UU No. 18 Tahun 2012 dan PP No. 18 Tahun 2016, lembaga ini bertransformasi menjadi Dinas Tipe A/B mandiri guna memaksimalkan kinerja.
Visi, Misi dan Tujuan Strategis
Struktur Organisasi
Berdasarkan Pergub 38/2016, struktur dinas terdiri dari
