Memberikan pelayanan informasi publik secara profesional dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik guna mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kami berkomitmen untuk: