Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan PPID Pelaksana

Memberikan pelayanan informasi publik secara profesional dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kami berkomitmen untuk:

  • "Memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan berbiaya ringan."
  • "Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
  • "Menanggapi permohonan informasi dan keberatan masyarakat secara responsif dan sesuai waktu yang ditetapkan."
  • "Meningkatkan mutu layanan informasi publik secara berkelanjutan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel."

Cari di website

Butuh pertanyaan lebih lanjut terkait
Dinas Ketahanan Pangan ?

© 2025 Dinas Ketahanan Pangan.
Provinsi Kalimantan Tengah.

Telp / Email

0536-3221293 / 081253235363
dinasketahananpanganprov@gmail.com

Alamat
Jl. Willem AS. No. 09 Palangka Raya, 73111, Kalimantan Tengah