Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari :

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Plh. Sekretaris Dinas

Kabid Ketersediaan Pangan

Plh. Kabid Distribusi Pangan

Kabid Konsumsi & Keamanan Pangan

Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian
