Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari :

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi :
    • Subbagian Program
    • Subbagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian
  • Bidang Ketersediaan Pangan, membawahi :
    • Seksi Ketersediaan Pangan
    • Seksi Kerawanan Pangan
    • Seksi Sumberdaya Pangan
  • Bidang Distribusi Pangan, membawahi :
    • Seksi Distribusi Pangan
    • Seksi Harga Pangan
    • Seksi Cadangan Pangan
  • Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahi :
    • Seksi Konsumsi Pangan
    • Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
    • Seksi Keamanan Pangan
  • Kelompok Jabatan Fungsional :
    • Jabatan Fungsional Tertentu
    • Jabatan Fungsional Umum

Cari di website

Butuh pertanyaan lebih lanjut terkait
Dinas Ketahanan Pangan ?

© 2025 Dinas Ketahanan Pangan.
Provinsi Kalimantan Tengah.

Telp / Email

0536-3221293 / 081253235363
dinasketahananpanganprov@gmail.com

Alamat
Jl. Willem AS. No. 09 Palangka Raya, 73111, Kalimantan Tengah