Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 36 Tahun 2025 , Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah dengan tahapan-tahapan penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Penerapaan sistem penganggaran terpadu berbasis kinerja, membawa konsekuensi akan pentingnya pengaturan sistem dan mekanisme perencanaan pembangunan yang mengakomodasi semangat reformasi birokrasi yang lebih demokratis, desentralistik, sinergis, komprehensip dan berkelanjutan.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumberdaya yang ada dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tetapi tetap berpegang pada azas prioritas.
Pada RPJMN Tahap - 4 (2020-2024), Terdapat 4 (Empat) pilar dari RPJMN ke IV Tahun 2020-2024 yang merupakan amanat RPJPN 2005- 2026 untuk mencapai tujuan utama dari rencana pembangunan nasional periode terakhir. Keempat pilar tersebut yaitu :
1) Kelembagaan politik dan hukum yang mantap;
2) Kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat;
3) Struktur ekonomi yang semakin maju dan kokoh;
4) Terwujudnya keanekaragaman hayati yang terjaga dan diterjemahkan ke dalam
7 agenda pembangunan yang didalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas antara lain :
a) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas;
b) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan;
c) Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;
d) Membangun Kebudayaan dan Karakter Bangsa;
e) Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar ;
f) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim;
g) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Pada RPJMN Tahap - 3 (2015-2019), sektor pertanian masih menjadi sektor penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Peran strategis sektor pertanian tersebut digambarkan dalam kontribusi sektor pertanian dalam penyedia bahan pangan dan bahan baku industri, penyumbang PDB, penghasil devisa negara, penyerap tenaga kerja, sumber utama pendapatan rumah tangga pedesaan, penyedia bahan pakan dan bioenergi serta berperan dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Upaya mencapai target sukses pembangunan pertanian pada RPJMN Tahap-2 (2010-2014) yang meliputi :
(1) peningkatan swasembada berkelanjutan padi dan jagung dan swasembada kedelai, gula dan daging sapi,
(2) peningkatan diversifikasi pangan,
(3) peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor, dan
(4) peningkatan kesejahteraan petani melalui 7 gema revitalisasi yag meliputi
(a) revitalisasi lahan,
(b) revitalisasi perbenihan dan perbibitan,
(c) revitalisasi infrastruktur pertanian,
(d) revitalisasi SDM petani,
(e)revitalisasi permodalan petani,
(f) revitalisasi kelembagaan petani, dan
(g) revitalisasi teknologi dan industri hilir.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, RPJM daerah merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional.Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021-2026 yang telah tersusun tersebut, perlu ditindak lanjuti segera dengan penyusunan Rancangan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) masing-masing SKPD tingkat provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan yang menjadi pedoman di dalam penyususnan Rencana Kerja Tahun 2026 Dinas Ketahanan Pangan Tahun 2026.
