Profil PPID Pelaksana

Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka diperlukan adanya pengelolaan informasi yang baik oleh setiap badan publik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk implementasi dari amanat tersebut, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah. PPID dibentuk untuk menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi dan untuk memastikan bahwa pelayanan informasi dilakukan secara efektif, efisien, dan terstruktur.

Di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, PPID hadir sebagai PPID Pelaksana, yang bertugas secara teknis mengelola informasi publik, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam memastikan transparansi informasi terkait program dan kegiatan ketahanan pangan.

Dasar Hukum

Pembentukan dan pelaksanaan tugas PPID Pelaksana mengacu pada beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi

Tujuan Pembentukan PPID

Tujuan utama pembentukan PPID adalah:

  • Mewujudkan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
  • Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
  • Menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan publik.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui keterbukaan informasi.

Peran PPID di Dinas Ketahanan Pangan

Sebagai PPID Pelaksana, unit ini memiliki peran strategis dalam pengelolaan informasi publik yang berkaitan dengan urusan pangan, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Informasi program dan kegiatan penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah.
  • Informasi harga dan stok pangan strategis.
  • Informasi edukasi keamanan pangan.
  • Informasi layanan publik lainnya yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan.

Dengan peran tersebut, PPID Pelaksana tidak hanya bertanggung jawab dalam menjawab permohonan informasi, tetapi juga proaktif dalam menyebarkan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi publik.

Komitmen Transparansi

Dinas Ketahanan Pangan berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap aspek pelayanan publik. Melalui PPID Pelaksana, kami menyediakan akses informasi publik yang mudah diakses, akurat, dan mutakhir, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.

Cari di website

Butuh pertanyaan lebih lanjut terkait
Dinas Ketahanan Pangan ?

© 2025 Dinas Ketahanan Pangan.
Provinsi Kalimantan Tengah.

Telp / Email

0536-3221293 / 081253235363
dinasketahananpanganprov@gmail.com

Alamat
Jl. Willem AS. No. 09 Palangka Raya, 73111, Kalimantan Tengah