TUGAS POKOK
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang Ketahanan Pangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dinas Ketahanan Pangan Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan standar pelayanan di bidang ketahanan pangan;
- Pelaksanaan koordinasi, perencanaan, organisasi, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan program ketahanan pangan;
- Pelaksanaan koordinasi dan analisis, pembinaan penerapan standar teknis di bidang ketahanan pangan;
- Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan penerapan standar pelayanan ketahanan pangan;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, fasilitasi ketahanan Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan ketahanan pangan; dan
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas.
KEWENANGAN
Untuk melaksanakan Fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Pelaksana koordinasi dan monitoring bidang ketahanan pangan;
- Analisis ketersediaan pangan, kerawanan pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi dan stabilitas harga pangan;
- Identifikasi ketersediaan pangan, kerawanan pangan konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi, harga pangan;
- Pembinaan ketahanan pangan;
- Supervisi, monitoring dan pengawasan bidang ketahanan pangan ;
- Penyedia dukungan pelatihan bidang ketahanan pangan;
- Penyedia dukungan dewan ketahanan pangan;
- Penyusun kebijakan program pengembangan ketahanan pangan ;
- Penyelenggaraan informasi, publikasi bidang ketahanan pangan ;
- Pengemban kerjasama dan kemitraan bidang ketahanan pangan ; dan
- Penyusun kebijakan pengembangan dan kelembagaan bidang ketahanan pangan.